Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor,Salah Satu Pelaku Baru Bebas Dari Penjara
Guetilang.com, Cirebon Kota - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan—dua di antaranya, FAP dan HB, ditangkap di kawasan Mandalangan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MF alias D, telah lebih dulu ditahan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian beserta satu kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa FAP merupakan residivis yang baru bebas pada Februari 2025 dan telah kembali melakukan pencurian hingga 15 kali di wilayah Cirebon dan Kuningan. Sementara rekannya, HB, tercatat telah terlibat dalam lima aksi serupa. Ketiganya menjalankan modus dengan berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan di lokasi seperti kos, toko, rumah, hingga minimarket. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, para pelaku menjual hasil curian ke luar kota dengan harga bervariasi.
Menanggapi kasus ini, AKBP Eko Iskandar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menyarankan agar warga selalu mengunci ganda kendaraan, memilih tempat parkir yang aman dan terang, serta memasang CCTV bila memungkinkan.
"Polres Cirebon Kota berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan,"tegas AKBP Eko.
"Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan, Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,"pungkas AKBP Eko.(DB)