Satreskrim Polrestabes Bandung, Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

Satreskrim Polrestabes Bandung, Tangkap Residivis Spesialis Curanmor
Satreskrim Polrestabes Bandung,saat memberikan keterangan pers perihal pengungkapan pelaku spesialis curanmor. (Foto: Hms Polrestabes Bandung)
Satreskrim Polrestabes Bandung, Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

Guetilang.com, Kota Bandung -  Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24). IH terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap polisi.

"Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.i.k, S.H Jumat (14/6/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan, ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor maupun penjabretan di Kota Bandung. Dari data polisi, IH telah ditangkap sebanyak 3 kali, ZD satu kali, dan EP sebanyak 2 kali ditangkap polisi.

"Mereka adalah residivis. IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZD sudag satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP dua kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan atau kekerasan," ungkapnya.

Kasat Reskrim Akbp Abdul Rahman S.i.k.S.H, menjelaskan, para pelaku kembali ditangkap saat polisi menerima laporan kasus pencurian pada 25 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket," jelasnya.

"Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing, ada yang eksekusi dan 2 pengawasan," Ujarnya. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasa 480 dengan ancaman 4 tahun," pungkasnya. (DB)