Tertarik Flyer Digital Aksi Mayday, Tersangka Inisial TZH Rusak Mobil Polisi
Guetilang.com, Kota Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial TZH, berusia 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong yang terjadi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis, 1 Mei 2025, di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Senin (19/05/2025).
TZH diduga menjadi salah satu aktor utama yang merakit dan melempar bom molotov serta merusak fasilitas milik aparat kepolisian. Aksi anarkis ini menarik perhatian publik karena terekam dalam sejumlah dokumentasi video dan diperkuat dengan bukti-bukti fisik yang ditemukan penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol.Hendra Rochmawan memberikan keterangan pers, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa TZH terpengaruh oleh ajakan yang tersebar dalam bentuk flyer digital bertajuk “Seruan Aksi May Day – Taman Cikapayang”. Ia mengaku bergabung karena rasa penasaran dan keterbawaan suasana panas di lapangan yang memancing tindak anarkis spontan.
"TZH merupakan mahasiswa aktif jurusan Manajemen Informatika di sebuah kampus swasta di Bandung dan berasal dari keluarga sederhana," ungkap Kabid Humas.
"Aksi yang dilakukannya dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan kerentanan generasi muda terhadap propaganda yang tersebar bebas di media sosial," sambungnya.
Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam aksi massa, namun tetap berkomitmen memberikan ruang pembinaan bagi generasi muda yang terseret dalam gerakan destruktif. Kabid Humas Polda Jabar, mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas daring anak-anak mereka dan membangun komunikasi yang terbuka. Dalam era digital saat ini, ajakan provokatif dapat tersebar luas dalam bentuk konten visual seperti flyer, dan sangat mungkin menjangkau generasi muda yang masih mencari jati diri.(DB)