Mantri Bank di Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

Mantri Bank di Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KUR

Guetilang.com - Gigih Kurniawan, seorang mantri dari salah satu bank milik negara di Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Senin, 28 April 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley, Gigih diduga menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif atas nama 10 nasabah. Hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung menunjukkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Atas perbuatannya, Gigih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, pada Rabu, 5 Maret 2025, tim penyidik Kejari Pringsewu telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan perkara ini, yakni di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi di Kabupaten Pesawaran. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Sumber: https://www.kupastuntas.co/2025/04/28/mantri-bank-di-pringsewu-ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-penyaluran-kur