Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba Dan Home Industri Tembakau Sintetis

Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba Dan Home Industri Tembakau Sintetis
Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung,saat menunjukkan barang bukti Narkotika yang berhasil di ungkap selama bulan Oktober.(Foto: Hms Polresta Bandung)
Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba Dan Home Industri Tembakau Sintetis

Guetilang.com, Bandung - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung, Polda Jabar, berhasil mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas sepanjang Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita cukup besar, meliputi sabu seberat 52,85 gram, tembakau sintetis atau gorila 1.834,74 gram, ganja 108,19 gram, serta 21.576 butir obat keras terbatas sediaan farmasi,Kamis (30/10/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, STK. S.I.K. MH, menjelaskan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol terkait tembakau sintetis. Salah satunya adalah pembongkaran industri rumahan di wilayah Cileunyi dengan barang bukti 250 gram tembakau sintetis, serta pengungkapan di Majalaya yang melibatkan dua tersangka dengan barang bukti mencapai 1.550 gram. Dari hasil ini, Polresta Bandung memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23.572 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari menyimpan, memproduksi hingga mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menggunakan akun palsu," ungkap Kompol Nova.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.