Polsek Taman Sari Jakarta Barat Amankan 2 Pelaku Polisi Gadungan di Kawasan Kota Tua

Polsek Taman Sari Jakarta Barat Amankan 2 Pelaku Polisi Gadungan di Kawasan Kota Tua

Anggota Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya tahun 2023 Polsek Metro Taman Sari yang sedang melaksanakan patroli jalan kaki berhasil mengagalkan dan mengamankan 2 (dua) orang polisi gadungan yang beraksi dikawasan Kota Tua Jakarta Barat hendak akan melakukan aksi penipuan dan perampasan terhadap 2 (dua) orang korban yang masih dibawah umur.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, 2 (dua) orang pelaku berhasil kami amankan yang coba menakuti korbannya 2 orang anak dibawah umur

"Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) kemudian menakuti korban nya lalu mengambil barang milik korban," jelas Kompol Adhi Wananda saat di konfirmasi, Kamis, 4 Mei 2023.

Adhi menjelaskan para pelaku sudah kerap beraksi di sekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat. Pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan sekitar kota tua taman fatahilah dan kondisi ramai para pengunjung

"Pelaku sudah beraksi 7 kali disekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat," ujar Adhi Wananda

Pria berpangkat melati dipundaknya ini menjelaskan, kejadian ini berhasil terungkap saat anggotanya Aiptu Sumantri sedang berjaga dipos pam operasi ketupat jaya tahun 2023. Anggota tersebut melaksanakan patroli jalan kaki disekitar kawasan kota tua taman fatahilah Jakarta Barat

Kemudian melihat korban 2 orang anak yang masih dibawah umur sedang jalan dan diikuti oleh 2 orang pelaku.

" Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan," ucapnya

Setelah diinterogasi terhadap korban mengaku datang dari clincing menggunakan angkot ke kota tua pada 30 april 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Setibanya dilokasi kemudian dihampiri oleh pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adiknya pelaku.

"Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku.  Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," terangnya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, bahwa pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi.

"Modusnya pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan kota tua taman fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," jelas Kanit Reskrim.

Mereka berpura-pura menjadi anggota Polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan.

Kedua pelaku ini berinisial SO (67) dan SN (29) merupakan warga semanan Kalideres Jakarta Barat. Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang. Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak