Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin, Satu Tersangka Diamankan

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin, Satu Tersangka Diamankan
Tersangka pengedar obat keras tanpa ijin yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polresta Cirebon,Polda Jabar.(Foto: Hms Polresta Cirebon)
Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin, Satu Tersangka Diamankan

Guetilang.com, Cirebon - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon,Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial Tommy Feryatna alias Tomy bin Cepheri (27) ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 213 butir Tramadol dan 942 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone, uang tunai Rp450.000 hasil penjualan obat, serta satu buah tote bag merah.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang berinisial Bang Ateng yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol.Sumarni, SH.,S.I.K.,M.H, saat ditemui awak media menjelaskan, Obat-obatan itu dijual  tanpa izin edar resmi. Tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2).

"Saat ini jajaran kami dari Polresta Cirebon terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat keras ini," ujar Sumarni.

"Beberapa langkah tindak lanjut juga telah disiapkan, termasuk pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan,"sambungnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.(DB)