Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukaraja,Dua Orang Pengedar Diciduk

Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukaraja,Dua  Orang Pengedar Diciduk
Salah satu terduga pelaku pengedar obat terlarang golongan G, yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota berikut barang bukti yang disita.(Foto: Hms Polsek Sukaraja).
Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukaraja,Dua  Orang Pengedar Diciduk
Ratusan Butir Obat Terlarang Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukaraja,Dua  Orang Pengedar Diciduk

Guetilang.com, Sukabumi - Ratusan butir obat terlarang golongan G berbagai jenis berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, di Kp.Cikapek Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Selasa (03/06/2025).

Penggerebekan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, AKP Hendra Gunawan bersama anggotanya.

“Kami amankan tersangka SY (24) warga Desa Sukamekar dan AA (32) warga Desa Langensari karena menjual obat golongan G tanpa izin edar," ungkap AKP Hendra Gunawan.

Kapolsek Sukaraja, AKP Aguk Khusaini, SE, saat ditemui awak media menjelaskan, penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan warga mengenai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami warga merasa resah dengan Sdr SY dan AA yang menjual obat terlarang secara bebas, kami sudah melaporkan nya ke Bhabinkamtibmas namun yang bersangkutan masih saja menjual obat obatan terlarang," ujar salah satu warga.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 350 butir Eksimer dan 120 butir Tramadol," ujar AKP Aguk.

Bedasarkan interogasi, pelaku memperoleh pasokan obat-obatan yang dibelinya dari toko A di wilayah Bandung. Yang bersangkutan membeli secara langsung sambil membeli buah buahan di wilayah Bandung. 

 

"Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir atau lembar,” lanjut Aguk.

Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, Hal itu dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Pelaku dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Pelaku terancam pidana hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini,S.E, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal.(DB)