Penggerebegan di Bandung, Polisi Sita Jutaan Obat Terlarang
Guetilang.com, Bandung - Polresta Bandung,Polda Jabar, menggerebek sebuah rumah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang diduga digunakan untuk menyimpan obat keras terlarang seperti tramadol dan eximer, Jum'at (17/01/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa rumah itu berfungsi sebagai tempat transit sebelum obat-obatan ilegal diedarkan ke berbagai wilayah. Dari penggeledahan, ditemukan total 1.923.900 butir obat yang disimpan dalam 32 dus besar.
Barang bukti yang disita terdiri atas 297.400 butir tramadol, 142.500 butir trihexyphenidyl, 1.079.000 butir DMP dextromethorphan, 393.000 butir eximer, dan 12.000 butir dobel Y. Dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan di lokasi, sementara seorang pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran. Menurut keterangan warga, rumah tersebut telah disewa para pelaku sejak November 2024 dan menimbulkan kecurigaan karena aktivitasnya yang tidak wajar.
Kapolresta Bandung menyebutkan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah pasti barang bukti serta mendalami peran kedua tersangka yang telah ditangkap.
"Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan distribusi obat terlarang ini, Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal," tandas Kapolresta Bandung.(DB)