Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 27 Tersangka
Guetilang.com, Kota Bogor - Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dan menangkap 27 tersangka dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Kasus-kasus ini melibatkan peredaran obat keras dan psikotropika di berbagai wilayah di Kota Bogor. Dalam rilis pers yang digelar pada Senin, (03/03/2025).
Pihak kepolisian mengungkapkan keberhasilan tersebut sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di kota ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol.Eko Prasetyo saat ditemui awak media menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita antara lain 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika.
"Para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah, seperti Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal,"ungkap Eko.
"Penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi masalah peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Beberapa kasus yang menarik perhatian publik termasuk penangkapan M.I (23 tahun) yang menjual Pil Hexymer dan Pil Tramadol, A (26 tahun) yang menjual Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenydhil, serta AZ (28 tahun) yang menjual berbagai jenis obat keras.
"Para tersangka yang terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas Kombes Eko.(DB)