Aniaya Istri Sepupu, Seorang Petani Ditangkap Polisi

Aniaya Istri Sepupu, Seorang Petani Ditangkap Polisi
Bengkulu_Seorang Oknum petani berinisial YLM (49) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu selatan ( BS ) ditangkap team Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu lantaran menganiaya istri sepupunya sendiri.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno menyampaikan , tersangka YLM melakukan penganiayaan terhadap korban Mala Ratna (45) istri dari pelapor Gusman ( 57 ) warga Desa Tanjung Agung Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan yang merupakan saudara dari tersangka.
” Penganiayaan yang dialami oleh korban terjadi pada hari Senin Tanggal 19 November 2022 Sekira pukul 10.00 WIB di Area Persawahan Air Putih Desa Tanjung Agung," kata Sudarno, Selasa (20/12/2022).
Sudarno menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban diketahui pelapor pada saat anak Pelapor Ahmad yang meminta Pelapor segera pulang karena Ibunya (Korban) dipukuli oleh Terlapor serta diancam mau dibunuh dengan menggunakan sebilah golok yg sudah melukai Korban.
Mendapatkan telepon tersebut kemudian Pelapor langsung pulang, sesampainya dirumah Sekira pkl 11.00 WIB Pelapor melihat Korban dalam keadaan lemas dan mengalami luka serta sekujur tubuh penuh dengan lumpur.
”Atas laporan tersebut tersangka ditangkap saat berada dipondok sawah milik tersangka," jelas Sudarno.
Sudarno menambahkan, dari penangkapan terhadap tersangka ikut disita barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau besar atau golok.
” Antara pihak korban sebenarnya masih ada hubungan famili, namun kami akan tetap memproses pelaku sesuai dengan aturan undang undang.” tutup Sudarno.