Baru Selesai Diperbaiki, Angkot di Bogor Mogok Lalu Terbakar Hebat!

Baru Selesai Diperbaiki, Angkot di Bogor Mogok Lalu Terbakar Hebat!

Guetilang.com – Sebuah angkutan kota (angkot) tua ludes dilalap si jago merah di Jalan Kapten Muslihat, tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pedang, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu (15/10/2025) sore. Insiden ini kembali menyoroti masalah angkot tidak laik jalan yang masih beroperasi di Kota Bogor.

Angkot bernomor polisi F 1927 AE trayek 02AK (Sukasari–Bubulak) tersebut terbakar hebat sekitar pukul 17.00 WIB. Beruntung, saat kejadian angkot dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa. Namun, sopir angkot bernama Jono harus dilarikan untuk mendapat perawatan setelah mengalami luka bakar di bagian tangannya.

Peristiwa bermula saat angkot yang dikemudikan Jono melaju dari arah Jalan Kapten Muslihat menuju Jembatan Merah. Tiba-tiba, mesin kendaraan mati dan mogok.

“Saat itu angkot kosong, tidak ada penumpang. Sopir kemudian mengangkat jok yang didudukinya untuk memeriksa mesin, namun tiba-tiba api keluar dari bawah jok dan langsung membesar membakar seluruh angkot,” ungkap salah seorang saksi di lokasi.

Diduga Korsleting Usai Diperbaiki

Menurut Warno, salah satu pengurus Koperasi Keluarga Sopir Usaha (KKSU) yang berada di lokasi, kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting arus pendek listrik. Ia mendapat informasi bahwa angkot tersebut baru saja menjalani perbaikan pada sistem kelistrikannya.

“Informasinya, rotak (pompa bahan bakar elektrik) yang berada di bawah jok itu baru diganti. Angkot ini baru selesai diperbaiki dan rencananya akan melakukan uji KIR. Tapi nahas, malah terjadi korsleting dan terbakar,” jelas Warno.

Ironisnya, meski sudah masuk dalam program reduksi, angkot tersebut menurutnya masih memiliki izin beroperasi hingga dua tahun ke depan.

Dishub: Angkot Tak Layak Jalan, KIR Mati Setahun

Fakta mengejutkan diungkap oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membenarkan bahwa angkot yang terbakar merupakan kendaraan uzur yang seharusnya sudah tidak beroperasi.

Angkot merek Suzuki Carry tersebut merupakan rakitan tahun 2004, yang artinya usianya sudah lebih dari 20 tahun.

“Dari data kami, angkot itu berusia lebih dari 20 tahun dan memang sudah tidak melakukan uji KIR sejak 25 April tahun 2024 lalu,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, dengan kondisi dan usia tersebut, angkot itu sudah tidak layak jalan dan sangat membahayakan keselamatan, baik bagi penumpang maupun pengemudi itu sendiri.

“Kejadian ini adalah contoh nyata risiko angkot tua yang tidak layak namun dipaksa beroperasi. Ini mengancam keselamatan semua pihak,” tegasnya.

Sujatmiko menambahkan, insiden ini menjadi pembenaran atas langkah tegas Dishub yang kini tengah gencar melakukan operasi penertiban angkot-angkot tua di Kota Bogor.

“Kegiatan penertiban yang kami lakukan saat ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti ini lagi. Jangan sampai angkot tidak layak jalan terus beroperasi dan memakan korban,” tutupnya.