Sebanyak 267 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, Termasuk Penderita TBC dan Ibu Hamil

Sebanyak 267 PMI dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Batam dan Dumai. Termasuk di antaranya PMI penderita TBC, hernia, gangguan kesehatan mental, dan ibu hamil. Proses pemulangan difasilitasi KJRI Johor Bahru. (155–160 karakter)

Sebanyak 267 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Indonesia, Termasuk Penderita TBC dan Ibu Hamil
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan melalui jalur laut menuju Batam dan Dumai. Proses ini mencakup pendampingan khusus bagi PMI yang membutuhkan perhatian medis dan kesehatan.


Batam
 — Sebanyak 267 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi oleh pihak berwenang di Malaysia. Proses pemulangan itu difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada 27–28 Februari 2026, melalui pelabuhan di Batam dan Dumai.

Ratusan PMI ini terdiri dari 180 pria dan 87 wanita yang dipulangkan secara bertahap dari beberapa Depo Tahanan Imigresen di Malaysia, termasuk dari Johor dan Melaka. Mereka kembali ke Indonesia setelah mayoritas dinyatakan melanggar aturan keimigrasian di negeri jiran tersebut. 

Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah orang yang membutuhkan perhatian khusus, seperti dua penderita tuberkulosis (TBC) dan hernia, satu orang dengan indikasi gangguan kesehatan mental, dan seorang ibu hamil tujuh bulan yang mendapatkan prioritas pendampingan selama proses pemulangan. 

Untuk mendukung proses pemulangan, KJRI Johor Bahru menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah. Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan terlebih dahulu ditampung sementara di fasilitas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk pengurusan administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. 

Kegiatan repatriasi ini menunjukkan upaya diplomasi dan koordinasi antara otoritas Indonesia dan Malaysia dalam mengelola pemulangan warga negara yang bermasalah secara prosedural, termasuk memberikan pendampingan bagi kelompok rentan demi memastikan keselamatan mereka selama perjalanan pulang.