Upaya Penegakan Aturan, Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal

Upaya Penegakan Aturan, Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal

Guetilang, Surabaya - Balai Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) memusnahkan sejumlah komoditas pertanian ilegal dan berisiko tinggi hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, menjelaskan bahwa komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain kemasan pallet tanpa tanda standar ISPM #15, komoditas tumbuhan tanpa dokumen phytosanitary, benih tanpa Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (SIP Mentan), adanya tanaman yang termasuk kategori terlarang, serta benih yang terindikasi terinfeksi bakteri.

Hari menerangkan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh komoditas telah melalui proses penahanan selama tiga hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Karena barang sudah berada di luar area tempat pemasukan, pihak karantina kemudian menerbitkan surat perintah pemusnahan guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian.

Ia menambahkan, keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil sinergi antara Karantina Jawa Timur dan berbagai instansi terkait. Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan terpadu nasional yang didukung oleh Badan Karantina Indonesia dalam rangka memperkuat ketahanan pangan serta menjaga kedaulatan hayati di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.

Hari berharap tindakan pemusnahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi karantina. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antarwilayah dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi 42 pallet kemasan kayu asal China yang tidak memiliki standar ISPM #15. Selain itu, terdapat berbagai tanaman perkebunan dan hortikultura tanpa dokumen resmi, seperti biji kopi, tanaman durian, kelapa, dan benih kangkung dari Malaysia, tanaman jeruk dari Brunei Darussalam, serta 53 pohon Jacaranda sp dari Singapura.

Produk olahan kering yang turut dimusnahkan antara lain tembakau dari China, teh krisan dari Hong Kong, serta ginseng dari Korea Selatan. Selain itu, ditemukan media tanam berupa tanah pada 53 polibag pohon Jacaranda sp yang tergolong berisiko tinggi karena berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

Tidak hanya itu, benih jagung sebanyak 7.788 kilogram asal Thailand juga dimusnahkan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya infeksi bakteri yang berpotensi membahayakan sektor pertanian nasional.