ARIIN Lawfirm Gelar Webinar Perdana, Bahas Aspek Hukum dan Legalitas Usaha RT/RW Net di Indonesia
Guetilang.com — Asosiasi Reseller Internet Indonesia (ARIIN) menyelenggarakan webinar edukasi bertajuk “Menakar Jerat Hukum bagi Reseller RT/RW Net” pada 21 Oktober 2026 yang dihadiri oleh 30 peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya ARIIN untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha internet mengenai aspek hukum dan regulasi yang perlu diperhatikan dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis RT/RW Net di Indonesia.
Webinar yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Ketua Umum ARIIN, Dadang Setiawan, dan menghadirkan Arief Firman, S.H., sebagai pemateri yang mewakili ARIIN Law Firm. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi para pelaku usaha reseller internet, khususnya mereka yang menjalankan atau berencana mengembangkan layanan RT/RW Net di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Dadang Setiawan menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap webinar ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan yang bermanfaat bagi pelaku usaha, baik yang telah menjalankan bisnis RT/RW Net maupun yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki sektor usaha tersebut.
Dalam pemaparannya, Arief Firman, S.H., menguraikan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan dan pendistribusian layanan internet. Menurutnya, bisnis RT/RW Net memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan perizinan serta hubungan kerja sama dengan penyedia layanan internet induk.
Ia menjelaskan bahwa praktik penggunaan layanan internet rumah tangga yang kemudian didistribusikan kembali kepada pihak lain dengan memungut biaya perlu dicermati dari sisi legalitas. Pelaku usaha tidak dapat serta-merta menganggap kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum hanya karena layanan internet yang digunakan berasal dari penyedia resmi.
Arief juga menekankan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dengan sendirinya menjamin terpenuhinya seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Oleh karena itu, pelaku RT/RW Net perlu memahami dan memastikan kesesuaian kegiatan usahanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perizinan yang berlaku, serta ketentuan dalam perjanjian dengan penyedia layanan internet.
Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat layanan RT/RW Net berkembang di berbagai daerah dan turut menjadi salah satu bentuk usaha yang mendukung distribusi akses internet kepada masyarakat. Pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi risiko sejak awal dan menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib serta profesional.
Melalui webinar ini, ARIIN menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha internet agar pengembangan bisnis dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Keberadaan ARIIN Law Firm menjadi bagian dari upaya organisasi dalam memberikan dukungan terkait pemahaman hukum dan kebutuhan pendampingan anggota dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pada kesempatan yang sama, ARIIN turut memperkenalkan organisasi serta program-program yang dikembangkan untuk mendukung ekosistem usaha internet di Indonesia. Program tersebut meliputi penguatan peran asosiasi dalam advokasi dan peningkatan kapasitas anggota, ARIIN Net melalui inisiatif Internet Bersama, Koperasi ARIIN untuk mendukung kemandirian ekonomi anggota, ARIIN Law Firm dalam bidang pendampingan hukum, serta ARIIN Academy yang berfokus pada edukasi dan pengembangan kompetensi.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, ARIIN berupaya membangun ekosistem usaha reseller internet yang lebih terorganisasi, profesional, dan berkelanjutan. Upaya ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antarpelaku usaha serta mendukung pemerataan akses internet, termasuk di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jaringan.
Penyelenggaraan webinar ini menjadi bagian dari komitmen ARIIN dalam menghadirkan edukasi yang relevan dengan kebutuhan pelaku usaha internet. Ke depan, ARIIN berharap peningkatan pemahaman hukum, penguatan kapasitas usaha, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat berkontribusi terhadap terciptanya ekosistem internet Indonesia yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Rahma Brahmana