Bimtek Paralegal Nasional Digelar Daring demi Memperkuat Akses Keadilan Masyarakat

DPP Rumah Hukum Indonesia menggelar Bimtek Paralegal Nasional IV secara daring pada 19-20 Oktober 2026. Program lanjutan Diklat Paralegal ini membekali peserta dengan teknik komunikasi, penyusunan dokumen hukum, prosedur peradilan, HAM, dan perlindungan kelompok rentan untuk menjadi garda terdepan akses keadilan.

Bimtek Paralegal Nasional Digelar Daring demi Memperkuat Akses Keadilan Masyarakat
Aswin Amirullah, S.H., M.H. saat memberikan paparan pada Bimbingan teknis (Bimtek) hari ke-1
Bimtek Paralegal Nasional Digelar Daring demi Memperkuat Akses Keadilan Masyarakat
Bimtek Paralegal Nasional Digelar Daring demi Memperkuat Akses Keadilan Masyarakat

MALANG, 20 Oktober 2026 – Dalam upaya memperkuat kapasitas keparalegalan dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal diselenggarakan secara daring (online) pada 19–20 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan program penguatan lanjutan dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Nasional IV yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Jalannya seluruh rangkaian acara dipandu langsung oleh Ramli Achmad Rifa'i, S.Kom., CPLA selaku Sekretaris Jenderal DPP Rumah Hukum Indonesia. Dalam pembukaannya, Ramli menekankan pentingnya kualifikasi dan keberlanjutan pembinaan bagi para peserta.

"Bimtek ini dirancang sebagai jembatan antara teori yang didapatkan pada Diklat sebelumnya dengan realitas praktik di lapangan. Kami ingin memastikan setiap paralegal yang lahir dari program ini memiliki kompetensi yang teruji, responsif terhadap dinamika hukum masyarakat, serta mampu menjaga integritas organisasi," ujar Ramli Achmad Rifa'i.

Pembekalan Teoretis dan Praktis Hari Pertama (19 Oktober 2026)

Hari pertama diawali dengan penguatan pondasi hukum dasar dan keterampilan teknis paralegal di lapangan:

  1. Dr. Dwi Nurachman, S.H., M.H. (CEO Rumah Hukum Indonesia) memberikan wawasan mendasar mengenai Pengantar Hukum dan Demokrasi sebagai landasan filosofis peran paralegal.
  2. Aswin Amirullah, S.H., M.H. (Tim Advokasi & Bantuan Hukum DPP Rumah Hukum Indonesia) menyampaikan materi strategis Teknik Komunikasi bagi Paralegal, menekankan pentingnya kemampuan interpersonal dan negosiasi saat mendampingi masyarakat.
  3. Satriya Nugraha, S.P., CPLA (Ketua DPD Kota Malang Raya) berbagi perspektif melalui Testimoni Peran Paralegal di Masyarakat, memberikan gambaran nyata dinamika penanganan masalah hukum di tingkat akar rumput.
  4. AKP (P) Dr. Dalan Ersada Bangun, S.H., M.H., CPLA, CLA, CPS, CMC membekali peserta dengan materi praktis Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis, sebuah keterampilan vital dalam administrasi pendampingan kasus.
  5. Prof. Dr. Owin Jamasy Jamaluddin, M.Hum., M.M., Ph.D. memberikan pemahaman sosiologis melalui materi Struktur Masyarakat Indonesia untuk membantu paralegal memahami kondisi sosial budaya para pencari keadilan.

Mengenai pentingnya kehadiran paralegal di tengah-tengah warga, Satriya Nugraha, S.P., CPLA menegaskan:

"Kehadiran paralegal di tengah masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi solusi konkrit atas ketimpangan akses hukum di tingkat lokal. Paralegal hadir sebagai pendamping dan jembatan pertama bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum dasar," tutur Satriya Nugraha.

Pendalaman Hak Asasi, Prosedur Hukum, dan Kelompok Rentan (20 Oktober 2026)

Pada hari kedua, fokus pelatihan diarahkan pada perlindungan hak asasi manusia, sistem peradilan, serta orientasi program pasca-pelatihan:

  • Dr. Dwi Nurachman, S.H., M.H. membuka sesi dengan materi fundamental mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Aswin Amirullah, S.H., M.H. menguraikan Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, memberikan panduan sistematis mengenai tahapan penanganan perkara perdata maupun pidana, serta penegasan peran paralegal dalam mendampingi warga secara tepat dan terukur.
  • Dr. Azhari, S.H., M.H. (BPHN Kemenkum RI / Pembina RHUKI) menyampaikan materi kunci mengenai Keparalegalan, menegaskan payung hukum dan regulasi yang menaungi kiprah paralegal di Indonesia.
  • AKP (P) Dr. Dalan Ersada Bangun, S.H., M.H., CPLA, CLA, CPS, CMC memberikan pembekalan sensitivitas sosial melalui materi Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan, mendorong paralegal agar responsif terhadap kelompok masyarakat inklusif.

Terkait pentingnya pemahaman teknik komunikasi dan prosedur peradilan bagi paralegal, Aswin Amirullah, S.H., M.H. menyampaikan pandangannya:

"Paralegal adalah garda terdepan dalam penyelesaian sengketa non-litigasi di tengah masyarakat. Penguasaan teknik komunikasi yang persuasif serta pemahaman prosedur hukum yang tepat sangat krusial agar paralegal dapat memberikan bantuan hukum awal yang efektif tanpa melampaui kewenangan hukum yang ada," ungkap Aswin Amirullah.

Partisipasi Internship Magang Kampus Universitas Wisnuwardhana Malang di Kantor Hukum

Kegiatan Bimbingan Teknis secara daring ini diikuti secara antusias oleh berbagai kalangan praktisi dan calon penegak hukum dari berbagai daerah, termasuk di antaranya Irine Aulina Dewanti dan Abdul Haq, mahasiswa internship dari Universitas Wisnuwardhana Malang yang saat ini sedang menempuh program magang di kantor hukum Aswin Amirullah & Partners Law Office.

Keikutsertaan mereka dalam Bimtek ini menjadi bagian dari program penguatan kapasitas dan pemahaman praktis keparalegalan sebelum terjun langsung melayani kebutuhan hukum masyarakat.

Mewakili rekan sesama mahasiswa internship, Abdul Haq menyampaikan kesan dan komitmennya selama mengikuti pelatihan:

"Sebagai mahasiswa magang, keikutsertaan dalam Bimtek Paralegal ini memberikan wawasan dan pemahaman praktis yang sangat berharga. Kami tidak hanya belajar teori hukum di ruang perkuliahan, tetapi juga dibekali keterampilan nyata tentang bagaimana menyusun dokumen hukum, memahami alur peradilan, dan berkomunikasi dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ungkap Abdul Haq.

Tahap Aktualisasi Off-Class

Sebagai penutup rangkaian Bimtek, Dr. Azhari, S.H., M.H. meresmikan dimulainya tahap Aktualisasi Off-Class. Melalui tahap ini, para peserta ditantang untuk mengaplikasikan secara langsung seluruh ilmu, teknik penyusunan dokumen, dan strategi komunikasi yang telah diperoleh ke tengah-tengah masyarakat tempat mereka bertugas.

Dengan tuntasnya Bimtek ini, diharapkan para lulusan Diklat Paralegal Nasional IV tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga siap menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi dan edukasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.