Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor, 10 Unit Motor di Amankan

Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor, 10 Unit Motor di Amankan
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH.,S.lK.,M.Sl, saat memperlihatkan barang bukti curanmor.( Foto: Hms Polres Ciamis)
Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor, 10 Unit Motor di Amankan

Guetilang .com, Ciamis ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan, Pelaku berinisial RR (23) merupakan warga Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

"RR kita tetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dimana tersangka melancarkan aksi di wilayah Panumbangan, Kabupaten Ciamis," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Ciamis Polda Jabar Kompol Nia Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, Rabu (19/6/2024).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan tersangka RR melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban. Dimana tersangka memetik kendaraan bermotor yang sedang terparkir di halaman Masjid dan Balai Dusun di wilayah Kecamatan Panumbangan.

"Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid dan Balai Dusun. Tersangka memetiknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T (astag)," kata Akmal.

"Dari tangan tersangka RR, kami juga berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor roda dua beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Berupa Buah Gagang kunci leter Y dan 1 Buah Mata Kunci Astag." tutur AKBP Akmal menambahkan.

Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, tersangka RR melanggar Pasal 363 KUHPidana. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun," kata Akmal.

Sumber:Hms Polda Jabar 

Liputan: DB