Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Pelaku Perjudian Jenis Togel

Satreskrim Polres Pesawaran Amankan Pelaku Perjudian Jenis Togel

Polres Pesawaran - Polda Lampung

Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan Jolli Pardomuan Ambarita (39) terduga Bos Judi Togel di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Selasa (16/08/22) kemarin. 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dimaksud.

"Ya, setelah menerima laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 522 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis togel, kemudian Tim Tekab Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong  langsung bergerak ke lapangan," kata AKP Supriyanto Husin, Rabu (17/08/22).

Supriyanto menjelaskan, setelah petugas mendapat keterangan sejumlah saksi, lalu menggrebek pelaku dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dari tangan pelaku. 

"Saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita untuk dijadikan barang bukti berupa Uang Rp. 371.000,- dan 5 lembar kertas yang bertuliskan rekapan judi togel serta Handphone 1 buah merk Xiaomi yang diduga dijadikan alat komunikasi perjudian yang dimaksud," terang Supriyanto.

Untuk mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pesawaran, dan atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 25 Juta. 

"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing dengan terus berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat dan segera melapor ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan," tutur dia.