Polda Jabar Berhasil Gagalkan dan Amankan 7 Pelaku Pengedar 23,99 Kg Sabu
Guetilang.com, Kota Bandung- Kepolisian Daerah Jawa Barat menggagalkan peredaran 23,9 kilogram narkoba jenis sabu dalam tiga bulan terakhir. Tujuh pelaku ditangkap polisi terkait barang bukti puluhan kilogram sabu ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan 23,9 kilogram sabu, Kamis (13/6/2024), di Markas Polda Jabar. Pemusnahan sabu itu melibatkan perwakilan dari sejumlah lembaga pemerintah, keagamaan, dan organisasi sosial terkait. Lembaga tersebut, antara lain, Majelis Ulama Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast, yang ditemui di sela kegiatan ini, memaparkan, barang bukti sabu mencapai 23,9 kilogram berdasarkan hasil pengungkapan kasus dari Maret hingga Mei tahun ini. Tujuh pelaku yang terlibat kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun 23,9 kilogram sabu didapatkan para pelaku dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat, Jakarta, hingga Aceh. Modus yang digunakan para pelaku, antara lain, menyembunyikan sabu dalam bungkus makanan.
atas perbuatannya itu Para pelaku dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1.
Sekretaris DPD Granat Jabar Wenda Alwi mengapresiasi upaya polisi yang menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkoba di Jabar dalam tiga bulan terakhir. Ia menilai, temuan tersebut menunjukkan banyaknya sabu yang beredar di tengah warga. (DB)