Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Amankan 2 Pemuda Penyalahguna Narkotika
Polres Pesawaran-Polda Lampung
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap 2 (dua) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Sabtu (06/08/22), sekitar Pukul 23.00 Wib.
Penangkapan atas dasar LP / A / 498 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 06 Agustus 2022, tempat kejadian berada di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Identitas pelaku di ketahui Berinisial IM (23) Laki-laki yang merupakan warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan dan IS (35) Warga Gang Pemuda 2, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK mengatakan, "Penangkapan bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung terhadap Pelaku IM, saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan pelaku IM ditempat kejadian perkara, kemudian pelaku IM mengakui bahwa membeli bersama dengan pelaku IS, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka IS di Desa Hajimena, Kabupatem Lampung selatan dimana barang bukti tersebut adalah miliknya".
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Plastik klip bening berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram dan 1 (satu) Unit Handphone warna biru.
"Untuk ke 2 (dua) tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk ke 2 (dua) pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa Satres Narkoba Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba. (Rls Rizal Zld)