Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Judi Online, 7 Tersangka Diamankan
Guetilang.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online. Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Kamis (07/11/2024).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat ditemui awak media, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut. Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
" Tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan," ujar Sumarni.
Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.(DB)