LKBH IBLAM Terima Kuasa dari Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi Selatan

LKBH IBLAM Terima Kuasa dari Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi Selatan
Tim Hukum dan Paralegal LKBH IBLAM saat diwawancarai awak Media

Guetilang.com, Depok – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM (LKBH IBLAM) kembali menerima surat kuasa dari tiga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan. LKBH IBLAM berkomitmen mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas guna memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan mereka memperoleh akses terhadap keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum ini dipimpin oleh Ketua Litigasi LKBH IBLAM, Muhammad Furqon Alfaruqi, S.H., bersama Randi Eki Putra, S.H., serta tim paralegal LKBH IBLAM. Penerimaan surat kuasa tersebut menjadi langkah lanjutan lembaga dalam memperluas pendampingan hukum terhadap para korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual di Bekasi Selatan.

Komitmen tersebut disampaikan tim hukum LKBH IBLAM saat diwawancarai awak media setelah menyelesaikan persidangan dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan itu, tim menegaskan akan mengawal proses hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan hak, keamanan, dan kerahasiaan identitas korban.

Tim paralegal yang turut terlibat dalam pendampingan terdiri atas Stevani Evarista, Jubaedah, Daffa Firdaus Gunawan, Abid Naufal Abrar, Theresia Naftali Sisilia Manik, dan Regita Aulia Putri. Keenamnya masih berstatus sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM dan terlibat dalam tim pendampingan sesuai peran masing-masing.

Keterlibatan tim advokat dan paralegal tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses pendampingan, termasuk membantu memastikan kebutuhan hukum para korban ditangani secara terarah dan profesional. Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam menjaga privasi korban serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi mengungkap identitas mereka.

Penerimaan kuasa dari tiga korban ini juga menegaskan komitmen LKBH IBLAM dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengawal perkara sesuai kewenangan dan prosedur hukum, sekaligus mendorong agar hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses penanganan berlangsung.

LKBH IBLAM berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan korban, pemenuhan hak atas keadilan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini.

Dalam pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual, identitas dan informasi pribadi korban harus tetap dirahasiakan, terutama apabila terdapat korban yang masih berusia anak.