Koperasi GASS Desak Pemerintah Benahi Regulasi Internet Rakyat

Koperasi GASS Desak Pemerintah Benahi Regulasi Internet Rakyat

Vonis Sikakap Online Harus Jadi Alarm: Koperasi GASS Desak Pemerintah Benahi Regulasi Internet Rakyat

Bahrun Usman: Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan pemerataan akses internet, pembinaan pelaku lokal, dan keterlibatan koperasi secara legal.

Gorontalo — Perkara hukum yang menimpa Yogi Gilang Arya Setya, pemilik usaha internet Sikakap Online di Kepulauan Mentawai, harus menjadi momentum evaluasi kebijakan pemerataan internet di Indonesia. Penegakan hukum tetap penting, tetapi pemerintah juga perlu memastikan tersedianya jalur legal bagi pelaku usaha lokal dan koperasi untuk mendukung konektivitas masyarakat.

Ketua Koperasi GASS, Bahrun Usman, menegaskan bahwa persoalan Sikakap Online tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan. Kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kejelasan perizinan, akses infrastruktur, dan kesempatan masyarakat di wilayah kepulauan untuk menikmati layanan internet yang terjangkau dan berkualitas.

“Hukum harus ditegakkan dan perizinan harus dipenuhi. Namun, pemerintah juga harus memastikan adanya jalan yang jelas bagi pelaku lokal dan koperasi untuk berpartisipasi secara sah dalam pemerataan internet rakyat.”

Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 16 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Padang disebut menyatakan Yogi bersalah dalam perkara terkait penjualan kembali layanan internet dan memberikan pemaafan yudisial tanpa menjatuhkan pidana penjara. Rincian amar putusan, ketentuan yang diterapkan, dan pertimbangan majelis hakim perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadilan sebelum berita diterbitkan.

Regulasi Harus Memberikan Kepastian

Penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Selain itu, klasifikasi usaha dalam sistem OSS mencakup KBLI 61201 untuk aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi. Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada model usaha, bentuk kerja sama, dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Koperasi GASS menilai pemerintah perlu memperjelas persyaratan tersebut agar pelaku lokal tidak salah memahami perbedaan antara penjualan kembali jasa telekomunikasi, penyediaan akses internet, dan kegiatan lain yang memiliki kewajiban perizinan berbeda.

Bahrun menegaskan, koperasi bukan sarana untuk menghindari hukum. Sebaliknya, koperasi dapat menjadi wadah partisipasi ekonomi masyarakat melalui kemitraan yang sah dengan penyelenggara telekomunikasi berizin.

Kesenjangan Digital Harus Menjadi Perhatian

Kajian akademis mengenai kesenjangan digital di Indonesia menunjukkan bahwa pemerataan internet tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan jaringan, tetapi juga kualitas layanan, keterjangkauan biaya, kondisi sosial ekonomi, dan perbedaan akses antardaerah.

Di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit dijangkau, persoalan geografis dan infrastruktur dapat menambah tantangan penyediaan konektivitas. Karena itu, kebijakan pemerataan internet perlu didukung data wilayah yang belum terlayani, evaluasi kualitas jaringan, dan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Koperasi GASS mendorong pemerintah untuk memperluas pendampingan bagi koperasi dan pelaku usaha lokal, membuka kemitraan yang sesuai aturan, serta menyampaikan informasi perizinan secara transparan.

Lima agenda yang perlu diperhatikan meliputi transparansi peta konektivitas, kepastian jalur perizinan, pendampingan pelaku lokal, keterjangkauan layanan, dan evaluasi program pemerataan berbasis data.

Jangan Biarkan Masyarakat Tertinggal

Bahrun berpandangan, hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 harus diikuti upaya nyata memperluas akses digital. Jaminan tersebut tidak menghapus kewajiban perizinan, tetapi menjadi salah satu landasan penting bagi kebijakan pemerataan konektivitas.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menaati aturan, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan konektivitasnya.”

Bagi Koperasi GASS, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari penegakan hukum dan kepatuhan administratif. Keberhasilan juga harus tercermin dalam tersedianya layanan internet yang legal, terjangkau, berkualitas, dan dapat diakses masyarakat secara lebih merata.

Koperasi GASS mendorong agar perkara Sikakap Online menjadi momentum pembenahan kebijakan, sehingga kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan pemerataan akses digital dapat berjalan bersama.

Koperasi GASS — Mendorong Ekonomi Kerakyatan, Kepastian Hukum, dan Pemerataan Akses Digital.