Kedaulatan Digital Tak Cukup dengan Regulasi, Negara Wajib Menjamin Akses Internet yang Merata
Kedaulatan Digital Tak Cukup dengan Regulasi, Negara Wajib Menjamin Akses Internet yang Merata
ARIIN GORONTALO — Penegakan hukum di sektor telekomunikasi kembali menjadi sorotan setelah perkara Yogi Gilang Arya Setya, pemilik usaha internet Sikakap Online di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mempertemukan dua kepentingan mendasar: kepastian hukum dan hak masyarakat atas akses informasi.
Perkara ini tidak semata-mata berbicara tentang perizinan usaha internet. Lebih jauh, persoalan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap kehadiran negara dalam menjamin pemerataan konektivitas digital, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Berdasarkan pemberitaan Tribun Dewata pada 22 Oktober 2026, Yogi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang pada 15 Oktober 2026 atas penyelenggaraan atau penjualan kembali layanan internet tanpa izin yang dipersyaratkan. Majelis hakim memberikan pemaafan yudisial tanpa menjatuhkan pidana penjara maupun tindakan pidana lainnya, dengan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan konektivitas digital membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga menyentuh evaluasi kebijakan publik.
Regulasi Harus Tegas, Pelayanan Publik Tidak Boleh Terabaikan
Penyelenggaraan telekomunikasi merupakan bidang yang diatur oleh negara. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan bentuk kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, penegakan regulasi juga perlu disertai transparansi mengenai mekanisme perizinan, kepastian prosedur, serta kemudahan memperoleh informasi bagi pelaku usaha lokal.
Di wilayah yang akses internetnya masih terbatas, keberadaan penyedia konektivitas berskala kecil dapat menjadi salah satu unsur pendukung aktivitas masyarakat. Internet dibutuhkan untuk pendidikan, pelayanan administrasi, kegiatan ekonomi, komunikasi, hingga akses informasi kebencanaan.
Manfaat sosial tersebut bukan berarti menghapus kewajiban hukum. Sebaliknya, negara perlu memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi melalui penyelenggaraan layanan yang legal, aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Di sinilah pentingnya membedakan dua persoalan: kewajiban pelaku usaha untuk menaati hukum dan tanggung jawab pemerintah untuk memperluas akses infrastruktur digital.
Kedaulatan Negara Harus Berjalan Bersama Hak Publik
Kedaulatan digital tidak cukup dimaknai sebagai kewenangan negara mengatur penyelenggaraan jaringan dan layanan internet. Kedaulatan tersebut juga perlu diwujudkan melalui kemampuan negara memastikan masyarakat memperoleh manfaat teknologi secara adil.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan konstitusional ini menjadi landasan penting bagi kebijakan yang mendorong pemerataan konektivitas, tanpa menghilangkan kewajiban untuk mematuhi regulasi telekomunikasi.
Karena itu, evaluasi kebijakan perlu menjawab pertanyaan mendasar: sejauh mana masyarakat di wilayah terpencil memperoleh akses internet yang memadai? Apakah prosedur perizinan dapat dipahami dan dijangkau oleh pelaku usaha lokal? Dan langkah konkret apa yang dilakukan pemerintah untuk menutup kesenjangan digital?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data resmi, dokumen kebijakan, serta keterangan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata melalui asumsi atau perdebatan di ruang publik.
Pemerintah Perlu Membuka Ruang Evaluasi
Kasus Sikakap Online seharusnya menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan konektivitas digital di wilayah kepulauan.
Evaluasi tersebut setidaknya perlu mencakup peta wilayah yang belum terlayani secara memadai, persyaratan perizinan berdasarkan model usaha, waktu dan biaya kepatuhan, serta kemungkinan pendampingan bagi penyedia layanan berskala kecil.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengembangan layanan internet berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, standar teknis, keamanan jaringan, dan kepastian hukum.
Pendekatan yang transparan akan membantu mencegah dua risiko sekaligus: berkembangnya layanan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan terhambatnya perluasan akses akibat prosedur yang tidak dipahami oleh masyarakat atau pelaku usaha.
Negara Tidak Boleh Berhenti pada Penindakan
Dalam transformasi digital, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau tindakan hukum yang dilakukan. Keberhasilan juga harus dilihat dari pemerataan infrastruktur, keterjangkauan layanan, kepastian hukum, serta kemampuan masyarakat di wilayah terpencil untuk mengakses informasi.
Perkara Yogi merupakan perkara individual yang harus dinilai berdasarkan fakta dan putusan pengadilan. Namun, persoalan konektivitas di Mentawai memiliki dimensi kebijakan yang lebih luas dan layak memperoleh perhatian publik.
Pelaku usaha tetap harus menempuh jalur perizinan yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah berkewajiban memberikan kejelasan mengenai jalur legal yang tersedia serta memastikan perluasan layanan internet menjadi bagian dari agenda pembangunan yang nyata.
ARIIN menegaskan bahwa kedaulatan digital harus menghadirkan keseimbangan antara kewibawaan hukum, tanggung jawab negara, dan kepentingan masyarakat. Regulasi harus ditegakkan, tetapi kebijakan juga harus dievaluasi agar hak masyarakat atas informasi tidak berhenti sebagai jaminan di atas kertas.
Sebab, negara yang berdaulat di ruang digital bukan hanya negara yang mampu mengatur internet, melainkan juga negara yang memastikan manfaatnya dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
