KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan Anak dengan Respons Cepat dan Kolaboratif​

KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan Anak dengan Respons Cepat dan Kolaboratif​

Guetilang.com - KemenPPPA menangani 38 kasus kekerasan terhadap anak yang mencakup kekerasan seksual, fisik, anak berkonflik dengan hukum, dan anak berkebutuhan khusus.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), di bawah kepemimpinan Menteri Arifah Fauzi, bekerja sama dengan Dinas PPPA, UPTD PPA, aparat penegak hukum, rumah sakit, LPSK, Dinas Sosial, dan psikolog forensik.

Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak-anak korban kekerasan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang kasusnya viral. Ia menyampaikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan tanpa syarat, tanpa harus menunggu perhatian publik. Negara, menurutnya, wajib hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi seluruh korban. Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa perlindungan anak bersifat inklusif dan adil, tanpa diskriminasi atau ketergantungan pada sorotan media.​

Kasus-kasus tersebut ditangani selama periode Januari hingga Maret 2025., dengan pernyataan resmi disampaikan pada 22 April 2025.

Kasus-kasus ditangani di berbagai daerah di Indonesia, dengan koordinasi antara KemenPPPA dan instansi terkait di tingkat daerah.Penanganan dilakukan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak korban kekerasan dan memastikan pemulihan mereka melalui pendekatan yang cepat dan kolaboratif.

KemenPPPA melakukan respons cepat melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait, memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta memastikan pemulihan anak-anak korban kekerasan secara menyeluruh.