MPR Desak Penanganan Serius Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
GUETILANG.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, meminta Pemerintah untuk serius dalam menangani peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebutkan bahwa Kepolisian baru berhasil menyelesaikan 105.475 kasus dari total 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tercatat.
"Kasus kekerasan yang tidak tertangani tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menciptakan efek domino berupa hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Akibatnya, banyak korban yang enggan melapor, yang pada gilirannya memperburuk siklus kekerasan," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Lestari menegaskan pentingnya upaya penanganan yang tepat untuk memutus rantai kekerasan yang masih terjadi di masyarakat. Ia mengimbau Kepolisian untuk mengambil langkah strategis dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang belum ditangani hingga saat ini.
"Menuntaskan kasus yang belum ditangani sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya Pemerintah dalam melindungi warganya," tambahnya.
Lestari juga menyatakan keprihatinannya atas banyaknya kasus kekerasan yang berlarut-larut tanpa hasil yang memihak korban, yang dapat memberi ruang bagi pelaku untuk lolos dari hukum karena ketakutan korban untuk melapor.
"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara," tegasnya.