Iuran BPJS Kesehatan 2025: Penyesuaian Pasca Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
GUETILANG.COM, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami perubahan pada 2025 seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan dalam Perpres tersebut, karena Pasal 103B Ayat (8) hanya menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Selama masa transisi, ketentuan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, skema perhitungan iuran dibagi berdasarkan beberapa kategori. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran mereka dibayar langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, adalah sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan ketentuan yang sama, yaitu 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua), iuran yang dikenakan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang, dibayar oleh peserta.
Kelima, iuran untuk kerabat lainnya, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), dihitung secara terpisah. Iuran bagi mereka yang mendapatkan manfaat perawatan di kelas III adalah sebagai berikut:
- Rp 42.000 per orang per bulan, dengan pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Untuk kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Untuk kelas I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Selain itu, iuran Jaminan Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh Pemerintah.
Pada Perpres 63/2022, diatur juga bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan tanpa adanya denda keterlambatan mulai 1 Juli 2016, kecuali jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. Dalam hal ini, denda dikenakan sesuai dengan Perpres 64/2020, yaitu 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dengan maksimal denda sebesar Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.