Bengkulu_Meski belum adanya surat edaran pelarangan penjualan obat syrup anak secara resmi dari Dinas Kesehatan, Polres Bengkulu melakukan himbauan dan pengecekan langsung ke apotik agar tidak menjual obat syrup anak sesuai SE Menteri Kesehatan RI.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu EH Purba mengatakan, melakukan pengecekan dan memberikan himbauan terkait dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 Tentang obat - obatan yang di larang diedarkan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Kita melakukan pengecekan langsung ke apotik agar tidak ada lagi yang menjual obat sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan RI," kata Purba, Sabtu (22/10/2022).
Purba menjelaskan, telah memberikan himbauan adanya surat edaran Menteri Kesehatan yang melarang beredarnya obat yang sekarang ini sedang meresahkan masyarakat.
"melakukan pengecekan obat syrup yang dilarang beredar atau dijual kepada masyarakat dan menghimbau kepada pemilik Apotik agar mengindahkan Surat Edaran Menteri Kesehatan," jelas Purba.
Purba mengungkapkan,dari berbagai apotik yang diperiksa tidak ditemukan adanya obat atau sirup yang dilarang beredar sesuai dengan Surat Edaran menteri kesehatan dan rencanya akan terus melakukan pengecekan dan himbauan kepada pengusaha Apotik dan toko obat untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Kesehatan guna terciptanya situasi yang kondusif di wilkum Polres Bengkulu.