Ekonomi UMSURA Soroti Kebijakan Pengangkatan Pegawai MBG Menjadi PPPK
Ekonom UM Surabaya, Fatkur Huda, menilai pengangkatan pegawai strategis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK sebagai langkah rasional untuk memperkuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan meningkatkan profesionalisme layanan gizi nasional. Meskipun kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan, terdapat risiko kesenjangan sosial terhadap relawan lapangan (juru masak dan petugas distribusi) yang tidak masuk dalam skema pengangkatan. Selain menyoroti ketidakpastian masa kerja sistem kontrak, Fatkur mendesak pemerintah untuk menjamin keadilan bagi relawan melalui sertifikasi dan pengembangan kapasitas, guna memastikan keberlanjutan program demi kualitas SDM masa depan.
SURABAYA – Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk mengangkat sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pondasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ekonom Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Fatkur Huda, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk rasionalisasi kelembagaan yang krusial guna menjamin profesionalisme dalam sistem pelayanan gizi nasional.
Dalam keterangannya pada Senin (19/1/26), Fatkur menjelaskan bahwa selama ini banyak tenaga gizi yang bekerja tanpa kepastian hukum maupun perlindungan sosial yang memadai. Dengan menetapkan posisi strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sebagai PPPK, pemerintah dinilai serius dalam membangun sistem kerja yang berbasis pada kompetensi dan akuntabilitas. Status PPPK ini diharapkan membawa perubahan positif berupa sistem penggajian yang lebih adil serta mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, yang pada akhirnya akan menjaga keberlanjutan program kesehatan anak dan kualitas sumber daya manusia di masa depan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, di balik langkah progresif tersebut, Fatkur memberikan catatan kritis mengenai potensi kesenjangan struktural yang mungkin muncul. Ia memperingatkan adanya risiko kecemburuan sosial antara pegawai inti yang diangkat menjadi PPPK dengan para relawan lapangan, seperti juru masak dan petugas distribusi, yang tidak termasuk dalam skema pengangkatan. Menurutnya, jika ketimpangan ini tidak dikelola dengan bijak, motivasi kerja para relawan yang menjadi tulang punggung operasional program MBG bisa menurun drastis.
Selain isu kesenjangan, aspek kontraktual PPPK juga menjadi sorotan. Mengacu pada regulasi yang ada, masa kerja PPPK yang minimal hanya satu tahun dan bergantung pada penilaian kinerja sering kali memicu kecemasan akan ketidakpastian karier bagi tenaga yang sudah lama mengabdi. Oleh karena itu, Fatkur mendesak pemerintah agar menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk reformasi kebijakan gizi publik yang lebih inklusif, termasuk dengan memberikan pengakuan bagi kontribusi relawan melalui sertifikasi dan jalur pengembangan kapasitas.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa substansi dari kebijakan ini bukan sekadar pergantian status kepegawaian, melainkan manifestasi komitmen negara terhadap gizi anak bangsa. Fatkur mengingatkan bahwa meskipun profesionalisme aparatur sipil negara sangat penting, prinsip keadilan sosial bagi seluruh pelaksana di lapangan, termasuk para relawan, tetap menjadi hal yang esensial untuk diperhatikan.
Dewi Rachmawati S