Warga Singkil Ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado
Guetilang.com, Manado - Warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan III, Kecamatan Singkil berinisial BS (40) tahun ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.
BS ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat, dimana ada rencana transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dibawah kepemimpinan AKP Hilman Muthalib, SH langsung gerak cepat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar daerah Kecamatan Singkil, sampai di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting,
Dari hasil penyelidikan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado akhirnya menangkap BS yang juga residivis kasus narkotika bersama barang bukti di Sindulang Satu.
Saat penangkapan tersangka BS, tim mendapati satu paket diduga sabu disembunyikan dalam saku sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DB 3530 FK.
Selain itu, satu unit ponsel merek Vivo warna biru juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Atas informasi warga sehingga Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang tersangka inisial BS pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WITA," ungkap AKP Hilman Muthalib.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado. (ZKL)