Sering Dijadikan Arena Sabung Ayam, Satreskrim Polres Pesawaran Lakukan Penggrebekan

Sering Dijadikan Arena Sabung Ayam, Satreskrim Polres Pesawaran Lakukan Penggrebekan

Polres Pesawaran - Polda Lampung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung menggerebek arena Sabung Ayam pada Selasa (16/08/22).

Sedikitnya lima (5) unit motor diamankan lantaran sang pemilik kabur saat penggerebekan tersebut jauh dari lokasi Jalan Raya Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

"Selain, lokasinya jauh dari jalan raya, juga telah dilihat para pelaku sabung ayam saat menuju lokasi sehingga leluasa kabur tunggang langgang meninggalkan TKP/lokasi judi sabung ayam tersebut," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dalam keteranganya, Rabu (17/08/22).

Menurutnya, penggerebekan menerjunkan sebanyak 13 anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin dan Kanit Pidum Aiptu Tri Antori, didapati para pelaku sabung ayam sudah kabur.

"Namun didalam penggerebekan tersebut, selain didapati dan mengamankan lima (5) unit motor tersebut, termasuk barang juga diamankan satu (1) buah karpet karet geber sabung ayam, dua (2) buah kurungan ayam, dan 34 (tiga puluh empat) buah kursi duduk plastik," jelas AKP Supriyanto Husin.

AKP Supriyanto menyebutkan, untuk barang atau motor dari TKP atau lokasi arena sabung ayam tersebut yang telah diamankan itu adalah lima (5) unit sepeda motor diantaranya adalah merk Honda Supra warna hitam Nopol BE 5640 BT.

"Ada Merk TVS Neo XR warna hitam putih Nopol BE 2879 ABH, merk Honda Supra warna hitam merah nopol BE 5081 BT, merk Honda jenis Sonic warna merah putih dengan nopol BE 4121 EZ, dan Yamaha Vega R warna hitam silver nopol BE 4684 C," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran menambahkan barang yang diamankan dari lokasi arena sabung ayam tersebut menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

"Motor tersebut berada diparkiran halaman Mapolres setempat, patut diduga perjudian sabung ayam ini tanpa izin yang telah disiapkan dilahan kosong, tentu akan kita dalami ke pemilik lahan tersebut, sebagaimana Pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.