Polsek Kalianda Lampung Selatan Tangkap 2 Pemuda Maling Mesin Diesel

Polsek Kalianda Lampung Selatan Tangkap 2 Pemuda Maling Mesin Diesel

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel, Senin, 6 Februari 2023 kemarin. Dikonfirmasi hal itu, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membenarkan mengenai penangkapan terhadap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin diesel itu.

"Pelaku J (22) dan R (20), diamankan petugas di hari yang sama pada Senin sorenya sekitar jam 17.00 WIB," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu, 8 Februari 2023.

Sebelumnya, para pelaku yang waktu itu belum diketahui identitasnya membobol gudang milik sdr. T(50) di desa Canggung, Kecamatan Rajabasa hari Senin kemarin sekitar jam 01.00 WIB.

"Para pelaku, berhasil membawa lari 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK warna merah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta kemudian melapor ke Mapolsek Kalianda," jelas Kapolsek Sugianto.

Lalu, Unit  Reskrim Polsek Kalianda  bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku. Alhasil, sekitar jam 17.00 WIB polisi melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22)  di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.

"Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan mesin diesel. Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.

Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.