Polsek Tanjung Bintang Ringkus 5 Pelaku Pembobol Warung di Kertosari

Polsek Tanjung Bintang Ringkus 5 Pelaku Pembobol Warung di Kertosari
Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penandah dan S (41) Warga Sukaraja Kec. Marga Tiga Lampung Timur

Guetilang.com, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (20/7/2024).

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap kelima pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang. Senin pukul 11.30 WIB (22/07/2024).

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan menindak lanjuti laporan polisi dari pelapor, Tim Tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan dan bisa mengungkap pelaku. 

“Berhasil diamankan 5 (lima) pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penandah dan S (41)  Warga Sukaraja Kec. Marga Tiga Lampung Timur," ujarnya.

Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian digudang warung korban Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, para pelaku masuk ke dalam dengan cara membuka gembok dengan menggunakan kunci palsu, Rabu (26/6/2024).

“Kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang, tersangka ini sebagai otaknya dengan melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024)," pungkasnya.

Dari aksinya tersebut para pelaku yang dilakukan tidak hanya satu kali waktu tersebut berhasil menggondol  rokok merk rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga  korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.  

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat  dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup AKBP Yusriandi Yusrin.