Nekat Jualan di Zona Terlarang, Puluhan PKL di Kota Malang Diangkut Satpol PP
Malang – Satpol PP Kota Malang langsung bergerak cepat setelah Lebaran. Sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan karena berjualan di area yang dilarang oleh Peraturan Daerah.
Penertiban dilakukan pada Selasa (7 April 2026) di sejumlah titik strategis di Kota Malang. Rinciannya, dua PKL ditertibkan di Jalan Agus Salim, tiga PKL di Jalan Aris Munandar, dua PKL di Jalan S.W Pranoto, tiga PKL di Jalan M. Wiyono, empat PKL di Jalan Merdeka, serta paling banyak di Jalan Surabaya dengan 27 PKL.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menyatakan bahwa puluhan PKL tersebut akan diproses melalui sidang tipiring.
“Setelah Lebaran kami langsung lakukan penertiban dan berhasil menjaring sekitar 40 PKL. Mereka akan kami proses melalui sidang tipiring,” ujar Mustaqim.
Mustaqim menegaskan bahwa semua PKL tersebut berjualan di lokasi yang sudah jelas terpasang rambu “Dilarang Berjualan” lengkap dengan sanksi yang berlaku. Selama aturan ini belum diubah dan keputusan Wali Kota masih berlaku, operasi penertiban akan terus dilakukan.
Di sisi lain, di kawasan Jalan Mayjen Sungkono dan sekitar Block Office, PKL masih diperbolehkan berjualan. Satpol PP hanya akan melakukan penataan agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak maju ke badan jalan.
Nanda