Gerak-gerik Mencurigakan, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi saat Mendorong Motor Curian
Dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Keduanya tertangkap setelah gerak-geriknya mencurigakan saat mendorong sepeda motor di jalan.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Darusalam Utara I, Kelurahan Batusari. Kedua pelaku diketahui berinisial M (18) dan J (27).
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya dua orang tak dikenal mendorong motor di lingkungan tersebut. Kecurigaan muncul karena keduanya bukan warga setempat.
Saat anggota polisi yang tengah berpatroli menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Dari situ, polisi langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan, seperti kunci letter T, obeng, tang, dan kunci palsu. Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa sepeda motor yang dibawa merupakan hasil pencurian di wilayah Batuceper.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Revo yang digunakan pelaku dan Honda Beat milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku tidak hanya beraksi di Tangerang, tetapi juga pernah melakukan pencurian di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Lebak, Banten.
Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari memastikan pihaknya akan memperketat patroli, khususnya pada waktu-waktu rawan kejahatan, guna menekan aksi kriminal di jalanan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.
Yogifi