Pemerintah Pangkas Program MBG Jadi 5 Hari, Efisiensi Hemat Anggaran Rp 20 Triliun
Pemerintah memangkas Program MBG menjadi 5 hari per minggu demi efisiensi dan menghemat Rp 20 triliun, dengan pengecualian untuk wilayah 3T dan daerah stunting tinggi. Penyaluran MBG tetap mengikuti jadwal sekolah. Selain itu, ASN wajib WFH setiap Jumat mulai 1 April.
Jakarta – Pemerintah mengumumkan penyesuaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah efisiensi di tengah meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah. Program yang sebelumnya berjalan enam hari dalam sepekan kini dipangkas menjadi lima hari.
“Pemerintah mendorong optimalisasi pelaksanaan MBG, dengan penyediaan makanan segar selama lima hari setiap pekan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi tertentu seperti wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), daerah dengan prevalensi stunting tinggi, serta kebutuhan asrama. Dari penyesuaian ini, pemerintah memperkirakan penghematan APBN bisa mencapai Rp 20 triliun.
“Pengecualian tetap diberlakukan bagi asrama, wilayah 3T, dan daerah dengan angka stunting yang tinggi. Potensi efisiensinya mencapai Rp 20 triliun,” katanya.
Ia menambahkan, langkah efisiensi yang ditempuh merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efektif. Airlangga pun mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha berperan aktif mendukung kebijakan ini.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menanggapi rencana pengurangan frekuensi penyaluran MBG. Ia menjelaskan bahwa distribusi makanan akan mengikuti pola kehadiran siswa di sekolah.
“Untuk anak sekolah, MBG diberikan sesuai hari mereka masuk. Jika sekolah menerapkan lima hari belajar, maka MBG diberikan lima hari. Bila enam hari, maka diberikan enam hari. Namun berdasarkan data, mayoritas sekolah menerapkan lima hari belajar,” ujar Dadan, dikutip dari Antara, Jumat (27/3).
Selain penyesuaian MBG, pemerintah juga menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni setiap hari Jumat.
“Kebijakan WFH bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, diberlakukan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN dan bertujuan mendukung penguatan layanan berbasis digital. Aturan WFH resmi efektif mulai 1 April.
Sumber: detikNews
Dinda Isnaniyah Chofsoh