Nelayan di NTT Ditangkap Polisi atas Perdagangan Penyu yang Dilindungi
Nelayan Aslan ditangkap di NTT karena menjual penyu yang dilindungi untuk konsumsi masyarakat. Penyu yang disita akan dilepasliarkan, sementara Aslan terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang nelayan bernama Aslan, yang diduga terlibat dalam perdagangan penyu di wilayah perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Aslan, yang berusia 23 tahun, diketahui melakukan penangkapan penyu yang dilindungi oleh undang-undang untuk dijual sebagai konsumsi masyarakat.
Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, Direktur Ditpolairud Polda NTT, menyampaikan bahwa penangkapan Aslan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya praktik perdagangan daging penyu untuk konsumsi pada acara-acara pesta di daerah Talibura. Pada 11 Oktober 2025, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sepanjang pantai Desa Henga dan langsung melakukan penangkapan terhadap Aslan. Saat dimintai keterangan, Aslan mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk tujuan konsumsi.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua ekor penyu hidup, sebuah bola pelampung, dan seutas tali nilon sepanjang lima meter. Aslan saat ini sedang diperiksa di Markas Unit Sikka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud. Sementara itu, kedua penyu yang disita akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diselamatkan dan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Atas tindakannya, Aslan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp 500 juta.