Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Kurir Diringkus

Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh, Sumut, dan Bengkulu yang hendak diberangkatkan ke Malaysia pada Kamis (15/1/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JS, MT, dan AP beserta tiga unit kendaraan (Toyota Fortuner, Isuzu LF, dan Daihatsu Sigra) yang digunakan untuk mengangkut para korban yang telah menyetor uang sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara para korban diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal guna mencegah praktik TPPO lebih lanjut.

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Kurir Diringkus

DUMAI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural atau ilegal yang rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengurus dan sopir pengantar para korban.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan pada Kamis (15/1/2026) setelah petugas mencurigai aktivitas kendaraan di kawasan Sungai Sembilan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan keberangkatan ilegal.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kejadian bermula saat personel Polsek Sungai Sembilan melakukan patroli rutin di wilayah hukum mereka. Kecurigaan petugas memuncak saat melihat satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi F 1398 KC yang tampak membawa muatan berlebih.

"Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan delapan orang wanita di dalam mobil tersebut. Pengemudi berinisial JS (33) akhirnya mengaku bahwa mereka adalah calon PMI yang akan diselundupkan ke luar negeri," ujar AKBP Angga dalam keterangannya.

Tak berhenti di situ, pengembangan di lapangan membawa polisi pada temuan dua kendaraan lainnya. Sebuah mobil jenis Isuzu LF ditemukan mengangkut 15 laki-laki dan dua perempuan. Selain itu, petugas juga mengadang sebuah minibus Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1775 HI yang dikemudikan oleh MT, yang bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi untuk memastikan jalur aman dari petugas.

Identitas Pelaku dan Modus Operandi

Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. JS (33): Berperan sebagai sopir pengantar.
  2. MT (26): Berperan sebagai sopir sekaligus pengurus lapangan.
  3. AP (31): Berperan sebagai sopir pengangkut rombongan besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para calon PMI ini berasal dari berbagai provinsi di Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu. Mereka tergiur janji pekerjaan di Malaysia dan telah menyetorkan uang sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp 5,7 juta kepada agen penyalur sebagai biaya keberangkatan.

Di sisi lain, para pelaku mengaku hanya mendapatkan upah kecil untuk setiap pengantaran. JS mengaku dijanjikan upah Rp 750 ribu, MT sebesar Rp 200 ribu, dan AP dijanjikan Rp 600 ribu untuk sekali jalan.

Tindakan Lanjut dan Koordinasi

Saat ini, seluruh korban dan ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menyita tiga unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Untuk penanganan para korban, Polres Dumai telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau. Pihak BP3MI akan melakukan pendataan lebih lanjut serta memfasilitasi proses pemulangan para calon PMI tersebut ke kampung halaman mereka masing-masing guna mencegah mereka kembali terjebak dalam sindikat perdagangan orang (TPPO).