Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor

Sat Reskrim Polres  Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat  Pencurian Kendaraan Bermotor
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano saat menunjukkan barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang disita dari komplotan sindikat (Foto: Hms Polres Cirebon Kota)
Sat Reskrim Polres  Cirebon Kota Berhasil Ungkap Sindikat  Pencurian Kendaraan Bermotor

Guetilang.com, Cirebon Kota -  Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan.Operasi ini berhasil menangkap tiga tersangka dari berbagai wilayah di Cirebon dan Indramayu, Rabu (08/01/2025).

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya, Sepeda motor Yamaha Aerox warna Biru, Sepeda motor Honda Beat warna silver,  Mobil Brio, STNK sepeda motor Honda atas nama Ramidi, HP Oppo A1K warna merah, Uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano saat ditemui awak media menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

"Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tegas Kapolres Cirebon Kota.

"Jajaran Polres Cirebon Kota juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait pelaku lainnya untuk segera melapor," pungkasnya.(DB)