Polresta Bandung Amankan 7 Orang Diduga Mata Elang, 25 Unit Motor Disita

Polresta Bandung Amankan 7 Orang Diduga Mata Elang,  25 Unit Motor Disita
Satreskrim Polresta Bandung,telah mengamankan 7 orang diduga sebagai mata elang, berikut mengamankan 25 unit sepeda motor.(Foto: Hms Polresta Bandung)
Polresta Bandung Amankan 7 Orang Diduga Mata Elang,  25 Unit Motor Disita

Guetilang.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Polda Jabar, mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai penagih kendaraan bermasalah tanpa prosedur resmi atau dikenal sebagai "Mata Elang" (Matel),Rabu (16/04/2025).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan di wilayah Rancaekek dan Cileunyi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol.Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Luthfi  Olot Gigantara saat dimintai keterangan menyatakan, tiga orang pertama diamankan saat petugas mendapati aktivitas mencurigakan di depan sebuah minimarket di Jalan Percobaan, Cileunyi.

"Ketiganya mengaku bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan membawa surat tugas serta ID Card, selanjutnya pengembangan dilakukan ke gudang milik perusahaan tersebut di Jalan Sukahaji, tempat empat orang lainnya turut diamankan bersama 25 unit kendaraan roda dua, tujuh ponsel, dan sejumlah dokumen perusahaan," papar Kompol Luthfi.

"Menurut keterangan awal, kendaraan hasil penarikan akan dikirimkan ke pihak leasing, sementara PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit," lanjut Luthfi.

Polresta Bandung saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan kendaraan ilegal.(DB)