Tanam Ganja Dikebun Cabai Warga Curup Ditangkap

Tanam Ganja Dikebun Cabai Warga Curup Ditangkap

Bengkulu_Nekat menanam pohon ganja dikebun, seorang warga Sindang Dataran kabupaten Rejang Lebong terpaksa berurusan dengan polisi, pelaku MR (36) kedapatan telah menanam puluhan batang ganja dikebunya.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes pol. Anuardi mengatakan, pelaku MR diketahuii telah menanam ganja disela sela kebun cabe miliknya.

"Polsek Sindang Dataran mendapat informasi ada masyarakat yang memiliki Tanaman yang diduga Narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman Jenis Ganja," kata Anuardi, Kamis (9/3/2023).

Selanjutnnya, jelas Anuardi, Unit Res Intel polsek Sindang Dataran berkoordinasi dengan Tim Macan Suban melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

"Selanjutnya Tim Macan suban dan Unit Res Intel Polsek Sindang Dataran berhasil mengamnkan pelaku dirumahnya, pelaku mengaku telah menanam ganja dikebun cabai yang tidak jauh dari rumahnya," jelas Anuardi.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 (Dua Puluh Sembilan) pohon ganja, yang di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, barang bukti tersebut telah diakui pelaku miliknya.

Diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti sebanyak 29 Batang Ganja dengan berat 1,5 Kg telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.