Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penggelapan Modus Laporan Palsu
Guetilang.com, Cirebon - Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan yang menggunakan modus laporan palsu. Pelaku berinisial STA (25), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, membuat laporan palsu yang mengaku menjadi korban pemerasan dengan kekerasan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 00.07 WIB, di mana tersangka melaporkan bahwa dirinya telah diperas dan kehilangan sejumlah barang berharga.
"Dalam laporan palsunya, STA mengklaim kehilangan uang tunai sebesar Rp 19 juta, voucher kuota komunikasi senilai Rp 70 juta, dan handphone yang semuanya dikatakan milik perusahaan tempatnya bekerja," terang Kombes Sumarni.
"Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kejadian yang dilaporkan tersebut tidak pernah terjadi, STA sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggunakan uang setoran tanpa izin dari perusahaan," sambungnya.
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dari tersangka, termasuk voucher kuota telekomunikasi, uang tunai Rp 19 juta, dan tas selempang, yang semuanya adalah barang milik perusahaan. Tersangka STA kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(DB)