Geger Isu Bayar Rp100 Ribu untuk Buka Blokir Rekening, PPATK Dibanjiri Kritik

Guetilang — Di tengah merebaknya isu biaya Rp100 ribu untuk membuka blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), klarifikasi resmi menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses tersebut.
Melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK membantah tegas rumor pungutan dan mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi. Proses aktivasi kembali rekening dormant atau yang diblokir cukup membawa KTP, buku tabungan, dan mengisi formulir permohonan di bank. Seluruh prosedur ini bebas biaya, sesuai arahan pemerintah, dan berlaku di bank Himbara maupun swasta.
Meski demikian, isu biaya tersebut telah memicu pandangan negatif publik terhadap PPATK. Banyak warganet menilai kebijakan ini memperkuat citra buruk lembaga tersebut, terutama setelah adanya pemblokiran massal terhadap rekening dormant secara sepihak tanpa pemberitahuan. Sejumlah korban mengaku rekening mereka digunakan untuk menyimpan dana mendesak, namun tak dapat diakses saat dibutuhkan.
Dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube Kompas TV berjudul “PPATK Blokir 10 Juta Rekening Penerima Bansos Salah Sasaran”, masyarakat menyampaikan kritik serupa. Seorang narasumber menegaskan, “PPATK salah sasaran. Rekening kami diblokir padahal untuk keperluan penting. Prosedurnya merugikan banyak orang!”
Tanggapan PPATK tetap sama: masyarakat diminta menghubungi bank terkait dan memastikan informasi hanya melalui kanal resmi, termasuk akun Instagram @ppatk_indonesia. Jika membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi melalui WhatsApp resmi di 0821-1212-0195.