Langgar Kode Etik Polri, 1 Anggota Polres Pesawaran Polda Lampung Dipecat
Pesawaran, Guetilang.com - Seorang anggota Polres Pesawaran mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (08/12/22).
Pemecatan ini berdasarkan Skep Kapolda Lampung Nomor : Kep/ 735 / XI / 2022 atas nama Briptu SJ.
Briptu SJ telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, PTDH di lingkungan Polri merupakan bentuk sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan. Selain itu sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku di dinas Polri.
“Pemberian Punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri ini saya harap adalah yang terakhir, kedepan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana," tutur Kapolres.
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis melalui foto Briptu SJ yang diberikan tanda (X) karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut. (Zamzami)