Pria 54 Tahun Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil
Guetilang.com, Bitung - AT alias Tua Adi (54) tahun ditangkap Polres Bitung atas perbuatan bejatnya.
Pria paruh baya yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap lantaran melakukan kekerasan seksual dan memperkosa seorang gadis disabilitas.
Korban berinisial AL alias Ani (19) tahun tersebut di perkosa AT dari bulan Juli 2023 sampai dengan Oktober 2023 di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Hal tersebut terungkap dari keterangan resmi Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, dan Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Kapolres menyampaikan, AT melakukan aksi bejatnya kepada korban sudah empat kali, dan cara yang dilakukan AT sebelum menyetubuhi korban yaitu mengancam dengan disertai kekerasan. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, korban pun hamil, dan saat ini korban sudah melahirkan.
"Saat itu korban ditarik ke kamar kosan, dan dipaksa pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian pelaku berkata “jangan bersuara dan melawan”. Tak hanya itu, pelaku juga menampar dan meninju paha korban," ungkap Kapolres saat konfrensi pers yang digelar diteras depan ruang lobi Polres Bitung. Jumat (3/5/2024).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 864 / X / 2024 / Spkt / Polres Bitung, Polda Sulut, tanggal 19 Otober 2023, tentang perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Susan Laiya.
Waktu dilakukan penangkapan, pelaku berada di rumah Kebun di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual. (ZKL).