Polres Subang Ungkap Pemalsuan Pestisida, Satu Tersangka Diamankan
Guetilang.com, Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan pestisida yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang dan dipimpin oleh Plh. Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum di sektor pertanian,Rabu (11/06/2025).
Kasus pemalsuan tersebut terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, dan dilaporkan pada 9 Juni 2025 oleh korban berinisial DNE (36 tahun). Tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Binong, diduga memproduksi pestisida palsu dengan cara mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, air, dan pewarna makanan.
"Produk hasil campuran ini kemudian dikemas ulang dalam botol bekas berbagai merek dan disegel ulang secara manual menggunakan alat sederhana,"ujar Kompol Endar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan botol pestisida palsu siap edar serta alat produksi dan bahan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, BMG dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"lanjut Endar.
Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polres Subang menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para petani dan konsumen dari bahaya produk pertanian ilegal.(DB)