Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Wantilan Cipeundeuy Subang

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Wantilan Cipeundeuy Subang
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di wantilan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.(Foto: Hms Polda Jabar)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Wantilan Cipeundeuy Subang

Guetilang.com, Subang - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang.Senin (12/01/2026).

Dalam keterangannya dijelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, tanpa perlawanan, serta mengamankan sejumlah barang bukti, meski senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.

Kapolres Subang mengungkapkan motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi, berawal dari cekcok antara korban dan pelaku saat perjalanan.

"Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.

"Komitmen Polres Subang untuk menindak tegas setiap tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana," pungkasnya.(DB)