Gerak Cepat Polres Blitar, Dua Tersangka Curat Berhasil Ditangkap

Gerak Cepat Polres Blitar, Dua Tersangka Curat Berhasil Ditangkap

Guetilang.com, Blitar - Gerak cepat dan responsif Polres Blitar dalam menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dua tersangka laki-laki berhasil diamankan setelah dua hari menerima laporan.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MFM (28) tahun yang bekerja sebagai sopir, dan FS (20) tahun bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat pencucian mobil, dimana sebagai tempat kedua tersangka melakukan aksinya.

Berdasarkan laporan Polisi, keduanya berhasil membawa kabur beberapa barang berharga, antara lain satu unit Galaxy Tab A9, satu unit handphone merk Poco, dan uang tunai sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka MFM berada di depan kantor Blue Bird daerah Lakasantri, Surabaya. Sedangkan FS ditangkap di depan sebuah toko dekat rumahnya di Dusun Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim Polres Blitar yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka dalam waktu singkat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan gerak cepat yang dilakukan, kami berharap pelaku tindak kejahatan mendapatkan efek jera,” ujar AKBP Wiwit, Senin (30/9).

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Blitar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan oleh kedua tersangka.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (***/ZKL)