Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat
Polres Pesawaran - Polda Lampung
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bak terbuka jenis L300, Kamis (03/11/22).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Martoyo, S.Ip., M.H mengatakan, untuk kronologis kejadian, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menghubunginya sekira Pukul 17.00 Wib, bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda empat (4) Jenis L300 dengan No. Pol BE 9470 YB di Jalan Griya Kencana, Blok E, No 11, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
“Atas laporan dari masyarakat tersebut, kemudian kami langsung menghubungi anggota Patroli serta anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengamanan rawan sore untuk melakukan Patroli di Wilayah Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Pesawaran, dan ketika itu juga anggota Satlantas menemukan kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB yang sedang melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (04/11).
Kemudian lanjut Kasatlantas, anggotanya melakukan pengejaran terhadap kendaraan L300 sampai di Jalinbar depan Masjid Al-Arapah Pesawaran, anggota melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut lalu pengemudi L300 berhenti dan mobil ditinggalkan pelaku di Jalinbar dan melarikan diri.
"Terhadap pelaku, Anggota langsung melakukan pengejaran, sesampainya di Kebun Desa Negeri Sakti pelaku terjatuh dan kemudian pelaku berhasil diamankan oleh Satlantas (Polisi) dengan dibantu warga masyarakat setempat untuk diamankan ke Mapolres Pesawaran Polda Lampung," terangnya.
Diketahui, untuk identitas tersangka berinisial RD (21) merupakan warga Desa Negara Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti satu (1) unit kendaraan roda empat (4) Jenis L300 warna hitam dengan No. Pol BE 9470 YB dan satu (1) unit Hanphone Merk Vipo langsung diamankan di Mapolres Pesawaran dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung.” Tutupnya. (Rls Rizal Zld)