Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online, Dalam Satu Pekan Amankan 8 Pelaku
Guetilang.com, Bogor - Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online dalam kurun waktu satu minggu, dari 30 Oktober hingga 6 November 2024. Tiga dari empat kasus tersebut melibatkan promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, sementara satu kasus lainnya terkait dengan aktivitas perjudian togel online. Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP yang juga mengancam dengan pidana maksimal 10 tahun, Kamis (06/11/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan delapan pelaku, terdiri dari tiga perempuan dan lima laki-laki. Tiga perempuan, yaitu MR, S, dan AK, berperan sebagai promotor situs judi online melalui Instagram, sedangkan lima laki-laki, yaitu AP, ME, F, I, dan H, terlibat dalam aktivitas judi togel online. Barang bukti yang disita antara lain 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.
Modus operandi para pelaku perempuan adalah dengan memanfaatkan akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online dengan mengunggah tautan yang mengarah ke website perjudian. Mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan dengan kewajiban mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari. Sementara itu, pelaku laki-laki terlibat dalam perjudian togel online, dengan AP berperan sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs "TVTOTO" melalui akun "JABUL17". Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal tersebut.